KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke PN Bandung
Jaksa KPK limpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ajay Muhammad Priatna merupakan pihak pemberi suap kepada terpidana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
Ali mengatakan status penahanan Ajay Muhammad Priatna saat ini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Untuk sementara, tempat penahanan Ajay Muhammad Priatna masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Ajay Muhammad Priatna dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Dalam konstruksi perkara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Atas informasi tersebut, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
"AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Karyoto menyebut, rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada Ajay yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.
Sekira Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.
"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP [Ajay Muhammad Priatna] berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.
Dikatakan Karyoto, agar Ajay semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.
Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Karyoto mengungkapkan, stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar, tapi Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.
"Terkait dengan penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP," ujarnya.
Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekira Rp500 juta.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ngaku Dimintai Uang Rp 1 Miliar oleh Oknum KPK, Ini Penjelasan Jubir
Atas perbuatannya, Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022).
Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.