Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke PN Bandung

Jaksa KPK limpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke PN Bandung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ajay Muhammad Priatna yang sempat ditahan dalam perkara suap revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi RSU Kasih Bunda Cimahi, kembali ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi penyaluran dana bansos di wilayah Bandung Barat dan penerimaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Jaksa KPK limpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ajay Muhammad Priatna merupakan pihak pemberi suap kepada terpidana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Jaksa KPK Asril, (24/11) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

Ali mengatakan status penahanan Ajay Muhammad Priatna saat ini telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Untuk sementara, tempat penahanan Ajay Muhammad Priatna masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. 

"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kali ini, KPK menjerat Ajay Muhammad Priatna dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). KPK memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif terkait kasus dugaan korupsi penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). KPK memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif terkait kasus dugaan korupsi penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

Dalam konstruksi perkara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Atas informasi tersebut, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

"AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Karyoto menyebut, rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada Ajay yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

Sekira Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas