Terkesan Dipaksakan, Partai Demokrat Tolak Revisi UU IKN
Kata Achmad, UU IKN tersebut belum genap setahun dan belum diimplementasikan secara komprehensif namun sudah minta direvisi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Achmad menolak perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas.
Hal itu disampaikan Achmad, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa hari lalu.
"Kami memahami kompleksitas pembangunan IKN, namun kita sudah memiliki komitmen pada bulan September 2022 yang telah menetapkan Prolegnas RUU Prioritas. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas," kata Achmad dalam rapat.
Baca juga: Pengamat Sebut Tiga Alasan NasDem Bersikap Abstain Saat Revisi UU IKN di DPR
Terlebih kata Achmad, UU IKN tersebut belum genap setahun dan belum diimplementasikan secara komprehensif namun sudah minta direvisi.
Kata dia, hal ini menandakan kalau pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan Undang-Undang IKN tersebut.
"Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik. Padahal UU ini kan suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak," kata dia.
"Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang. Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi," sambungnya.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sendiri juga kata dia, sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu.
Akan tetapi, kenapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN . Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023.
"Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja," tukas Achmad.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna saat rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.