Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri dan KPK akan Bertemu Pekan Depan Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun

Bareskrim Polri dan KPK bakal melakukan pertemuan pada Selasa (29/11/2022) pekan depan, untuk membahas kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bareskrim Polri dan KPK akan Bertemu Pekan Depan Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. - Bareskrim Polri dan KPK akan melakukan pertemuan pada Selasa (29/11/2022) pekan depan, untuk membahas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan melakukan pertemuan pada Selasa (29/11/2022) pekan depan.

Pertemuan bertujuan untuk membahas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengamini hal tersebut.

"Direncanakan akan ada pertemuan dengan Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK minggu depan," kata Arief kepada awak media, Sabtu (26/11/2022).

Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

BERITA REKOMENDASI

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu. 

Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang.

Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Baca juga: PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Gratifikasi

Penyidik KPK pun telah melakukan pemeriksaan saksi guna menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun pada Kamis (24/11/2022).


Dua saksi yang diperiksa yakni Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (wiraswasta/CV Sofi Tani Mandiri).

Mereka diperiksa di Polda Kalimantan Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas