Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Parpol yang Kembali tak Diloloskan KPU Dipastikan Tak Bisa Lagi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Parpol yang kembali tidak diloloskan oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2024 dipastikan tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke Bawaslu

Penulis: Dodi Esvandi
zoom-in Lima Parpol yang Kembali tak Diloloskan KPU Dipastikan Tak Bisa Lagi Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI bidang hukum dan penyelesaian sengketa, Totok Hariyono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022) 

Namun demikian, dalam putusannya KPU tetap saja menyatakan lima parpol yang memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu RI.

Baca juga: Bentuk Saka Adhyasta, Bawaslu Ajak Anggota Pramuka Ikut Awasi Pemilu 2024

Totok Hariyono mengatakan tiga dari lima partai kembali yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU itu telah mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Totok mempersilakan jika parpol yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Namun demikian, ia memastikan gugatan itu tak bisa dilanjutkan.

Menurutnya, Bawaslu hanya bisa memproses gugatan sesuai aturan yang ada.

"Setiap orang boleh memberikan perspektif, cuma kita juga punya syarat formil dan materil yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas