Banyak Korban Salah Eksekusi, Koalisi Penolakan RKUHP Desak Pasal Pidana Mati Dihapuskan
Koalisi Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) angkat bicara terkait pasal terkait hukuman pidana mati.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) angkat bicara terkait pasal terkait hukuman mati.
Mereka mengatakan, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia.
Lebih lanjut, mereka menegaskan, tidak ada satu pihak pun yang dapat mengurangi ataupun mencabut hak yang melekat pada masing-masing individu itu.
"Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara," terang mereka.
Koalisi Penolakan RKUHP mengatakan, hukum pidana mati harus ditiadakan.
Hal itu karena, kata mereka, hukuman pidana mati telah banyak menimbulkan korban salah eksekusi.
"Ini bukan soal YLBHI dan kawan-kawan. Tapi ini soal masyarakat, soal tiap-tiap individu warga Indonesia, tiap warga negara asing yang ada di Indonesia. (Semua) bisa kena pidana," kata Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, saat ditemui, di jalur Car Free Day Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022).
Sebelumnya, puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Penolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menggelar aksi, di jalur Car Free Day (CFD), Minggu (27/11/2022).
Diketahui, massa aksi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan banyak mahasiswa dari sejumlah universitas negeri di Indonesia.
Aksi penyampaian pendapat ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHP yang diduga mencantumkan pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
"Jadi dalam waktu yang mendesak ini, kita semua harus melakukan penolakan. Karena pasal-pasalnya itu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat," kata Rafina, mahasiswa yang tergabung Koalisi Penolak RKUHP dalam orasinya, Minggu (27/11/2022).
Massa aksi berkumpul di jalan pedestrian di depan Mandarin Oriental Jakarta, MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 07.00 WIB Pagi. Kemudian dilanjut dengan melakukan long march menuju depan gedung pusat perbelanjaan tertua di Indonesia, Sarinah.
Baca juga: Aksi Long March Tolak RKUHP di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia Dibubarkan Paksa Petugas
Beberapa diantara massa aksi tampak menggunakan kostum berwarna kuning terang dengan motif garis-garis hitam, yang tampak seperti macan.
"Ini bukan simbolis. Ini Teman-teman ikut meramaikan saja," kata Deta, seorang anggota PBHI, saat diwawancarai, Minggu.
Dalam melakukan aksi penyampaian pendapat ini, Koalisi Penolakan RKUHP juga tampak membawa atribut aksi. Seperti banner bertuliskan kalimat penolakan terhadap RKUHP dan lembaran-lembaran pamflet untuk dibagikan kepada masyarakat Ibu Kota yang tengah berolahraga di jalur CFD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.