Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Lewat Aplikasi, Ini Panduannya
Penilaian PPPK 2022 oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior terkait kesesuaian untuk P2 dan P3 dilaksananakan mulai hari ini lewat aplikasi SIM
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tahap seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 kini memasuki tahap penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior.
Berdasarkan jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022, tahap penilaian kesusuian untuk P2 dan P3 dilaksanakan mulai hari ini, Minggu (27/11/2022) hingga Senin (28/11/2022).
Adapun tahap selanjutnya yakni penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 oleh dinas pendidikan dan BKPSDM pada 29 November hingga 3 Desember 2022.
Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari beberapa unsur yakni Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan BKPSDM Kab/Kota.
Penilaian Kesesuaian Seleksi guru ASN PPPK 2022 ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM).
SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 dapat diakses melalui link gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022.
Panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022 adalah aplikasi yang berbasis web sehingga tidak membutuhkan spesifikasi komputer yang terlalu spesifik.
Kendati demikian, agar aplikasi dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan minimal komputer dengan prosesor Intel Core i3 dan RAM 2GB.
Sementara spesifikasi komputer yang direkomendasikan yakni dengan prosesor Intel Core i5 dan RAM 4GB.
Untuk koneksi internet, minimal 3 kbps dan direkomendasikan sebesar 10 mbps.
SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi ASN PPPK 2022 diakses melalui peramban atau browser dan disarankan untuk menggunakan Google Chrome.
Baca juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Cara Ajukan Sanggah dan Syaratnya
Ada lima jenis akun pada aplikasi ini, kelimanya yakni:
1. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan memiliki peran untuk mencetak/membuat akun pengawas sekaligus memberikan penugasan sekolah binaan, serta berperan dalam menilai kinerja pada penilaian kesesuaian.
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
BKPSDM memiliki peran dalam menilai kinerja pada penilaian kesesuaian.
c. Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah memiliki peran untuk mencetak/membuat akun kepala sekolah serta menugaskan dan mencetak/membuat akun guru senior apabila terdapat sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah.
Pengawas sekolah juga berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
d. Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran untuk menugaskan dan mencetak/membuat akun guru senior Kepala sekolah juga berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
e. Guru Senior
Guru senior berperan dalam menilai kompetensi dan kinerja pelamar pada penilaian kesesuaian.
Baca juga: Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Ini Perbedaan Kategori Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Umum
Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Guru Senior
1. Guru Senior dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh Kepala Sekolah melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login
2. Guru Senior dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.
3. Untuk melakukan penilaian, Guru Senior sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.
4. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Guru Senior dapat memulai proses penilaian dengan menekan tombol Lakukan Observasi.
5. Penilaian kesesuaian oleh Guru senior terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja.
6. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai diantara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan.
7. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol lanjut.
8. Tombol nomor soal hanya akan aktif setelah pertanyaan terjawab.
9. Penilai dapat melakukan perbaikan jawaban dengan menekan nomor urut soal selama proses penilaian belum diselesaikan.
10. Penilai tidak dapat menyelesaikan proses penilaian jika masih terdapat jawaban yang belum diisi.
11. Ketika penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup.
12. Sistem akan menganggap penilaian terhadap pelamar sudah selesai dan akan menyimpan jawaban.
Pembuatan Akun Guru Senior oleh Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah dapat login menggunakan akun yang diberikan oleh pengawas melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/penilaianPPPK2022/#login
2. Setelah Kepala Sekolah telah berhasil login, maka akan diarahkan menuju halaman beranda aplikasi penilian guru.
3. Kepala Sekolah menunjuk Guru Senior yang dapat melakukan penilaian kesesuaian pada halaman Guru Senior, dengan menekan Pilih Sebagai Guru Senior pada data Guru yang dipilih.
4. Kepala Sekolah harap untuk berhati-hati dalam memilih Guru Senior karena hanya dapat memilih sekali saja.
5. Kepala Sekolah dapat mengunduh akun Guru Senior dengan menekan tombol Unduh Akun Guru Senior.
6. Kepala Sekolah diwajibkan untuk mengunduh akun Guru Senior yang telah ditunjuk dan membagikannya kepada Guru yang bersangkutan.
Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Kepala Sekolah
1. Kepala Sekolah dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.
2. Untuk melakukan penilaian, Kepala Sekolah sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.
3. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Kepala Sekolah dapat menekan tombol Lakukan Observasi.
4. Penilaian kesesuaian oleh Kepala Sekolah terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja.
5. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai di antara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol lanjut.
6. Ketika Penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup.
7. Setelah proses penilaian selesai oleh Kepala Sekolah, maka status penilaian akan ditambahkan telah diobservasi oleh Kepala Sekolah.
Untuk lebih lengkapnya, download Panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 di sini.
Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3
Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I (P1).
Sementara pelamar prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.