Survei Indikator: 60 Juta Warga Negara Indonesia Pernah Berikan Uang Damai Saat Ditilang Polisi
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menemukan adanya perilaku suap dari masyarakat kepada anggota Polri dalam urusan berlalu lintas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menemukan adanya perilaku suap dari masyarakat kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam urusan berlalu lintas.
Indikator menemukan adanya 30,6 persen responden mengaku pernah membayar sejumlah uang kepada anggota Polri agar tidak ditilang.
Jika diterjemahkan ke dalam jumlah warga negara Indonesia yang sudah berusia di atas 17 tahun, maka ada sekitar 60 hingga 70 juta yang pernah membayar polisi untuk menghindari tilang.
"Populasinya yang punya hak pilih kan sekitar 200 jutaan lebih. Jadi kalau 30 persen berarti sekitar 60-70 juta orang yang mengaku pernah membayar sejumlah uang damai," ujar Direktur Indikator Politik Indoneia, Burhanuddin Muhtadi dalam Rilis Survei Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar pada Minggu (27/11/2022).
Tak hanya soal penilangan, perilaku suap juga ditemukan saat masyarakat mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hasil survei menemukan adanya 25,3% responden pernah menyetor sejumlah uang kepada polisi untuk memuluskan pembuatan atau perpanjangan SIM.
Praktik demikian disebut Burhanuddin harus menjadi perhatian bagi berbagai pihak, terutama Polri. Sebab pada akhirnya dapat memberikan dampak terhadap tingkat kepercayaan publik.
"Kita temukan ada korelasi antara mereka yang pernah bayar dengan trust terhadap Kepolisian," katanya.
Sebagaimana hasil survei Indikator pula, Polri menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik terendah pada 30 Oktober sampai 5 November 2022.
Ada sebanyak 6,5% responden menyatakan sangat percaya dan 51,6% menyatakan cukup percaya terhadap Polri
Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
Hasil survei IPI menyebutkan ada sebanyak 8,7% responden mengaku sangat percaya dan 68,7% cukup percaya terhadap Kejaksaan Agung.
Selanjutnya dua lembaga penegak hukum lainnya mengikuti, yaitu Pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 7,9% responden menyatakan sangat percaya dan 65,8% cukup percaya terhadap Pengadilan.
Baca juga: Fenomena Baru Tilang Manual Ditiadakan, Pengemudi Berani Langgar Lalu Lintas Meski Ada Polisi
Kemudian ada 6,5% responden sangat percaya dan 63,3% cukup percaya terhadap KPK.
Sebagai informasi, survei ini digelar secara nasional pada 30 Oktober sampai 5 November 2022.
Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden.
Jumlah responden ditetapkan dengan metode multistage random sampling yang memiliki tingkat kepercayaan 95% dan margin of error 2,9%.