Arif Rachman Ungkap Ferdy Sambo Beri Perintah Musnahkan CCTV: Mukanya seperti Sudah Memerah Marah
Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman menyebut Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan CCTV, Senin (28/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan dirinya agar rekaman CCTV dihapus.
Sebagaimana diketahui, Arif Rachman menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022) ini.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Rahman bersama sejumlah saksi lainnya memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret nama Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Arif Rahman menceritakan, ia melihat rekaman CCTV saat Brigadir J masih hidup kepada Ferdy Sambo di ruang kerja Divisi Propam Polri.
Melalui CCTV itu, diketahui isi rekaman CCTV berbeda dengan keterangan yang sudah dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Di mana Ferdy Sambo tiba di lokasi kejadian di rumah dinasnya setelah peristiwa tembak menembak, sedangkan dari rekaman CCTV terlihat Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba.
"Dini hari, saya nonton bersama Chuck dan Baiquni, dalam CCTV tersebut, ketika komandan (Ferdy Sambo) tiba Yosua masih hidup," jelas Arif Rahman ketika mengulang kembali pembicaraannya dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo sebut Arif Rahman Apatis karena Mengaku Tak Tahu Penyebab Tewasnya Brigadir J
Mendengar ucapan Arif Rachman, Ferdy Sambo disebut langsung terdiam.
"Beliau (Ferdy Sambo) sempat terdiam, lalu ngomong dengan sedikit marah 'nggak bener itu, udah kamu percaya saya saja'," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/11/2022).
Setelah itu, Ferdy Sambo disebut menanyakan kepada Arif terkait siapa saja yang sudah melihat CCTV rumahnya itu.
Arif mengaku, saat itu, ia menjawab ada empat orang yang sudah menonton CCTV itu, yakni dirinya sendiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Kemudian, kata Arif, Ferdy Sambo kembali menanyakan soal keberadaan rekaman tersebut.
"Kamu simpan di mana itu? (tanya Ferdy Sambo), Saya simpan di laptop Baiquni dengan flashdisk, karena saya lihat flashdisk nempel di laptop (jawab Arif)," ungkap Arif.
Lantas, Ferdy Sambo mengancam Arif, bila isi CCTV bocor maka Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan harus bertanggungjawab.
"Saya hanya diam saja, karena beliau mukanya seperti sudah memerah marah gitu," ucap Arif.
Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan agar barang bukti rekaman CCTV yang sudah ditonton dimusnahkan.
"Bagaimana perintahnya?" tanya Majelis Hakim.
"Kamu musnahkan itu," jawab Arif sambil menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Arif melihat Ferdy Sambo menatap foto keluarganya dan menangis.
Sambil menangis, lanjut Arif, Ferdy Sambo mengaku menyesal karena tak bisa menjaga kehormatan istrinya.
"Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya," kata Arif menirukan Ferdy Sambo lagi.
Lalu, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan mengajak Arif keluar dari ruangan Ferdy Sambo.
"Pas kami berdiri, Pak Ferdy sempat ngomong 'kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," kata Arif.
Diketahui, Arif Rachman Arifin dan tiga terdakwa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer dkk pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang hari ini, Senin (28/11/2022).
Saksi tersebut, di antaranya asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mantan bawahan Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga pihak swasta penyedia jasa pemasangan CCTV.
Baca juga: Daftar Saksi Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J Besok
Menurut Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, empat terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Keempat terdakwa yang menjadi saksi itu, meliputi mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kemudian, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi