BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka
KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Gazalba, KPK turut menjerat Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung Gazalba sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
KPK langsung menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.
Baca juga: MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan KPK
Prasetio ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Redhy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sedangkan bagi hakim agung Gazalba belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," tandas Karyoto.
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Indenpenden Putus Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh
Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Antara lain, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian, Nurmanto Akmal, PNS MA; Albasri, PNS MA; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh
Karyoto menjelaskan, bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan
perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep dan Eko ditunjuk oleh Heryanto sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.
Baca juga: KPK Buka Peluang Lihat Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Suap Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.