Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Gazalba, KPK turut menjerat Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung Gazalba sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

KPK langsung menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.

Baca juga: MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan KPK

Prasetio ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara Redhy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sedangkan bagi hakim agung Gazalba belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Berita Rekomendasi

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," tandas Karyoto.

Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Indenpenden Putus Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh

Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Antara lain, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian, Nurmanto Akmal, PNS MA; Albasri, PNS MA; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh

Karyoto menjelaskan, bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan
perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep dan Eko ditunjuk oleh Heryanto sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Baca juga: KPK Buka Peluang Lihat Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Suap Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas