BREAKING NEWS: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka
KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP
Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
"Langkah hukum selanjutnya yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI," kata Karyoto.
Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di MA.
Karena Yosep dan Eko telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy sebagai salah
satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekira 202.000 dolar Singapura (setara dengan Rp2,2 miliar).
Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan Redhy selaku staf Gazalba dan Prasetio selaku asisten Gazalba sekaligus sebagai orang kepercayaan dari Gazalba yang adalah salah satu hakim agung di MA.
"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS," ujar Karyoto.
Keinginan Heryanto, Yosep, dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan
diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
Karyoto menyebut, dalam pengondisian putusan kasasi itu sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto, Redhy, Prasetio, dan Gazalba.
Sumber uang yang digunakan Yosep dan Eko selama proses pengondisian putusan di MA
berasal dari Heryanto.
Sebagai realisasi janji pemberian uang, Yosep dan Eko juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui Desy.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio), dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, dan Eko sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Gazalba bersama-sama Prasetio, Redhy, Nurmanto, dan Desy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.