Ditjen Perikanan Tangkap KKP Kukuhkan 71 Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan Pengukuhan terhadap 71 orang Petugas
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan Pengukuhan terhadap 71 orang Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) angkatan ketiga.
Saat ini jumlah PPKKP adalah 193 orang sebelumnya dikukuhkan pada 2 (dua) kali angkatan berjumlah 122 orang.
Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi dalam sambutannya mengetakan mereka yang dikukuhkan ini adalah yang telah Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP bekerjasama dengan Biro Klasifikasi Indonesia.
"Dibandingkan dengan jumlah dan sebaran kapal perikanan yang ada, jumlah Petugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan saat ini masih jauh dari cukup," terang Zaini dalam sambutannya di Jakarta, Senin (28/11/2022).
DJPT kata Zaini akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan baik melalui Pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.
"Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan ini memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan," jelas Zaini.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Zaini juga melakukan Pengukuhan terhadap Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan.
Komite ini merupakan ujung tombak untuk memastikan standar mutu penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan, karena setiap lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat awak kapal perikanan harus patuh terhadap standar mutu yang ditetapkan oleh Kepala BRSDMKP.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Komite ini, yang sebelumnya sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi untuk pengesahan 43 program diklat awak kapal perikanan di 18 lembaga diklat lingkup KKP," kata Zaini.
Tantangan ke depan kata Zaini tidaklah ringan untuk Komite ini, karena selain lembaga diklat lingkup KKP, juga harus melakukan audit terhadap program diklat yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Kemaritiman, khususnya yang memiliki program studi nautika kapal penangkap ikan dan program studi teknika kapal penangkap ikan.
Audit terhadap program diklat bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan sesuai standar dan menghasilkan lulusan yang berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan, baik kapal perikanan Indonesia maupun kapal ikan berbendera asing.
Baca juga: KKP Tebar 3.000 Ikan Nemo di Perairan Maluku Utara Saat Sail Tidore
Selain itu Dirjen Zaini juga mengukuhkan Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan.
Kinerja Dewan ini dapat menjamin dan memastikan bahwa kualitas awak kapal perikanan yang telah diuji harus benar-benar memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Dewan ini, pasca ditetapkan pada akhir Oktober lalu, telah bergerak cepat, antara lain, menyusun standar mutu pengujian dan SOP-SOP yang diperlukan, serta telah menjaring tenaga penguji dari seluruh lembaga diklat lingkup KKP (menurut laporan yang masuk, telah terdata adalah 110 orang),"kata Zaini.
"Kami mengharapkan, standar mutu pengujian dan SOP-nya harus dipersiapkan dengan baik, minimal sekali, proses bisnis yang selama ini dilaksanakan di Dewan Penguji yang ada dibawah Kementerian Perhubungan dapat diadopsi dan diimplementasikan," kata Zaini lagi.