Ferdy Sambo Marahi AKBP Arif Karena Telat Bantu Kasus Kematian Brigadir J
Mendengar ucapan itu, Arif pun hanya bisa terdiam dan tak berani membantah ucapan atasannya tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memarahi Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, karena telat datang membantu koordinasikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKBP Arif baru datang ke TKP pembunuhan Brigadir J sehari setelah pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Padahal, Ferdy Sambo telah meminta agar AKBP Arif membantu saat hari kejadian penembakan.
Hal itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam perkara kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Tak Disebar, Alasannya Aib Keluarga
Menurut Arif, Ferdy Sambo langsung memarahinya saat baru datang ke TKP penembakan Yosua keesokan harinya.
Saat itu, Arif pun disebut Ferdy Sambo sebagai sosok yang apatis.
Mendengar ucapan itu, Arif pun hanya bisa terdiam dan tak berani membantah ucapan atasannya tersebut.
"Beliau nanya 'kamu ke mana dari kemarin?' Kamu nggak tahu kejadian di sini. Saya bilang 'siap, belum tahu, baru tahu hari ini'. Beliau sampaikan 'apatis', (dijawab) siap salah," jelas Arif.
Setelah itu, Arif pun diinstrusikan oleh Ferdy Sambo untuk ke Polres Jakarta Selatan agar memerintahkan penyidik memeriksa istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinasnya di kawasan Saguling Jakarta pada malam itu juga.
"Saya diperintahkan oleh Pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Selatan. Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu (istri Ferdy Sambo) bisa diperiksa di rumah," tukasnya
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.