Kapolri Didesak Nonaktifkan Kabareskrim, Menyusul Potensi Diperiksanya Komjen Agus Andrianto
IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kabareskrim sementara setelah mencuatnya kasus Ismail Bolong
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri

"Kami pun dari kompolnas juga melakukan supervisi sambil melakukan koordinasi kembali," ujar Benny Mamoto.
Sebelumnya, Kompolnas akan mendalami terkait dengan dugaan setoran uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri yang dilakukan Ismail Bolong.
Untuk itu, pihaknya berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mendalaminya.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong, Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
"Kompolnas tentu punya kepentingan untuk mendalami informasi ini karena sebagai pengawas fungsional sesuai undang-undang, kita harus mengawasi memantau kinerja Polri."
"Tetapi yang perlu kita pahami Kompolnas tentu tidak bisa seperti lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan pro justicia."
"(Saat ini) sudah ada langsung instruksi dari Ketua Kompolnas Mahfud MD kepada kami untuk mendalami ini," kata Albertus.
Baca juga: Profil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Buntut Video Ismail Bolong, Timsus Kasus Sambo
Alur Aliran Dana Ismail Bolong
Sebelumnya sempat beredar data aliran dana dari Ismail Bolong ke sejumlah anggota Polri.
Mengutip Tribun-Timur.com, selain Kabaresrim Agus Andrianto, muncul nama lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal Ismail Bolong.
Adapun yang dimaksud adalah Kasubdit V Dittipidder Bareskrim Polri AKBP BH.
BH kabarnya telah menerima Rp 3 miliar mulai bulan September, Oktober dan November 2021.
Setoran Rp 3 miliar tersebut diterima BH kemudian diserahkan ke Dirtipider, Brigjen PR.
Uang tersebut kemudian diserahkan Irjen Pol S.
Lalu sebanyak Rp 800 juta diserahkan untuk kunjungan kerja Kapolri ke daerah-daerah selama masa Covid-19, tahun 2020 dan 2021.
Hal yang sama dilakukan Direktorat Eksus dan Pidum.
Masing-masing anggota menerima Rp 800 juta untuk keperluan uang koordinasi dan operasional kunjungan Kapolri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Timur.com/Ansar)