Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

KPK telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) pada hari ini.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal, Kepolisian Daerah Kalbar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11/2022).

Adapun identitas kelima saksi antara lain Mukaffi Jemi Naratama (Pegawai PT Aria Citra Mulia 2014-2021/Wiraswasta 2021-sekarang), Dewi Ariati (IRT), Yayanti (Swasta), Masnen Gustian (Advokat) dan Neshawaty Arsjad (Advokat).

Baca juga: Bareskrim Polri dan KPK akan Bertemu Pekan Depan Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun

Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.

Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Penyidik KPK pun telah melakukan pemeriksaan saksi guna menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, pada Kamis (24/11/2022).

Dua saksi yang diperiksa yakni Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (wiraswasta/CV Sofi Tani Mandiri). Mereka diperiksa di Polda Kalimantan Barat.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK.

Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas