KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
KPK telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut.
Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.