Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggal 29 November Memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI, Ini Tema dan Logo HUT ke-51 KORPRI

Berikut penjelasan tentang tanggal 29 November 2022 yang memperingati HUT KORPRI. Lengkap beserta Tema dan Sejarahnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tanggal 29 November Memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI, Ini Tema dan Logo HUT ke-51 KORPRI
Kolase Tribunnews/korpri.blitarkab.go.id
Logo HUT ke-51 KORPRI - Berikut penjelasan tentang tanggal 29 November yang memperingati HUT KORPRI. 

Pada masa ini, timbullah bermacam upaya agar menetralkan pegawai negeri dari kekuasaan parta-partai yang berkuasa.

Kemudian diterbitkannya aturan mengenai larangan masuk pada organisasi politik.

Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 Pasal 10 Ayat 3.

Dalam aturan tersebut tertulis, Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik.

Dengan diterbitakannya aturan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

Sayangnya, PP tidak segera muncul.

Dengan adanya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S, membuat sistem pemerinatakan demokrasi parlementer berakhir.

BERITA REKOMENDASI

Namun banyak pegawai pemerintah yang terjebak dan mendukung Partai Komunis pada saat itu.

Kemudian penataan kembali pegawai negeri dilaksanakan pada awal era Orde Baru.

Penataan kembali pegawai negeri diatur dengan diterbitkannya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Pada Keppres Pasal 2 ayat 2 tertulis KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan”.

Korps Pegawai dibentuk dengan tujuan agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Akan tetapi saat itu KRPRI kembali menjadi alat politik.

Hal tersebut disusul dengan diterbitkannya UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol.

Dengan adanya aturan tersebut membuat KORPRI difungsikan untuk memperkuat barisan partai.

Lalu keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI muncul pada Era Reformasi.

Keberanian tersebut membuat munculnya perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Meskipun begitu, akhirnya meluncurkan hasil yang positif.

KORPRI menyepakati konsepnya untuk netral secara politik.

Setelah Reformasi dengan demikian KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.

Kemudian para Kepala Negara memiliki tekad untuk mendorong KORPRI agar tetap netral.

Tidak hanya itu, KORPRI juga berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.

PP tersebut membuat anggota KORPRI tidak ikut dalam kancah partai politik apapun.

Sehingga KORPRI hanya berfokus untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait HUT KORPRI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas