Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin: Jokowi Ajukan KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo mengajukan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TB Hasanuddin: Jokowi Ajukan KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Adapun, sore ini pemerintah akan mengirimkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI.

"Saya dapat informasi bahwa yang ditunjuk itu adalah KSAL, selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Diketahui, awalnya surat presiden (Surpres) mengenai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa rencanaya akan diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada PR pada Rabu (23/11/2022).

Namun penyerahan surpres itu kemudian diundur hingga Senin (28/11/2022) mendatang lantaran Ketua DPR Puan Maharani masih berada di luar negri.

Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat sebagai kepala staf di TNI yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Laksamana Yudo Margono disebut sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas