UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350
UMP Gorontalo 2023 naik senilai Rp188.800 dari UMP Gorontalo sebelumnya yakni senilai Rp2.800.580 pada tahun 2022, 2023 jadi Rp2.989.350.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2023 naik sebasar 6,74 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun kenaikan tersebut senilai Rp188.800 dari UMP Gorontalo sebelumnya yakni senilai Rp2.800.580 pada tahun 2022.
Sehingga besaran UMP Gorontalo 2023 yakni sebesar Rp2.989.350.
Sebelumnya, penetapan tersebut diusulkan ke Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer yang menetapkan SK UMP tahun 2023.
Hingga akhirnya pada akhir pekan lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menetapkan kenaikan upah tersebut.
“Gorontalo hanya (naik) 6,74 persen, jauh dari 10 persen seperti dalam ketentuan Permenaker,” kata Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, Moh Zulkarnain Daihapa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat
Mengutip TribunGorontalo.com, sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Suwitno Yutye Imran, mengatakan bahwa kenaikan UMP ini berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo.
Termasuk juga dengan memperimbangkan acuan dari Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Suwitno mengungkapkan, pembahasan permenaker UMP Provinsi Gorontalo ini sempat terjadi perdebatan yang cukup alot.
Apalagi terkait dengan persoalan nilai alfa.
Namun melalui angka dari statistik dan beberapa petunjuk dari Kementerian, Dewan Pengupahan menetapkan angka kenaikan UMP Gorontalo.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Meskipun Gorontalo berada pada rens 0,15 hingga 0.25.
Adapun harapan Apindo atas kenaikan UMP Provinsi Gorontalo akan dilanjutkan dengan kenaikan harga.
“Itu harapan Apindo saat di rapat pleno, dan hal itu kita tampung serta akan segera disampaikan kepada Pemerintah Daerah,” jelas Suwitno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)(Tribungorontalo.com/Risman Taharuddin)