Bertugas Membalikkan Jenazah Brigadir J, Saksi Ungkap Tiga Kejanggalan
Danu mengungkapkan adanya kejanggalan dari jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ditemukan tertelungkup di rumah Sambo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Danu Fajar Subekti mengungkapkan adanya kejanggalan dari jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat ditemukan tertelungkup di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pertama, saat posisinya dibalikkan dari terlungkup menjadi terlentang, Brigadir J masih mengenakan masker berwarna hitam.
"Begitu saya balik, kok pakai masker," kata Danu di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).
Masker itu pun disebut Danu penuh dengan lumuran darah. Oleh sebab itu, dia tidak dapat mengidentifikasi adanya lubang di masker.
Kemudian masker yang dikenakan mendiang Yosua itu menjadi bagian dari barang bukti yang disita.
"Disita juga," katanya.
Kedua, kejanggalan juga ditemukan dari genangan darah yang hanya ada pada satu titik.
"Tidak ada ceceran darah dari korban," ujar Danu.
Baca juga: Hakim Kaget Laporan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dibuat Berdasarkan Pesanan Ferdy Sambo
Ketiga, tidak ditemukannya barang-barang pribadi milik korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak ditemukan barang-barang korban."
Sebagai informasi, Danu bukanlah satu-satunya saksi yang diperiksa pada hari ini.
Pada hari ini, Selasa (29/11/2022) sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar dengan menghadirkan 15 saksi, yaitu:
1. Martin Gabe Sahata
2. Sulap Abo
3. Teddy Rohendi
4. Endra Budi Argana
5. Reinhard Reagend Mandey
6. Ridwan R Soplanit
7. Dhanu Fajar Subekti
8. Rifaizal Samual
9. Arsyah Daiva Gunawan
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kemudian terdapat pula tiga terdakwa lain. Mereka ialah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.