CCTV Rumah Saguling Bakal Dibuka dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidang, nantinya CCTV Rumah di Saguling bakal dibuka di persidangan tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Melalui layar proyektor yang ada di ruang sidang, dia memutar cuplikan video CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo pada saat kejadian penembakan Brigadir J.
Di dalam CCTV, terlihat sosok berkaus putih masuk ke dalam rumah dinas.
Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi yang saat itu hadir di ruang sidang, yaitu Chuck Putranto. Sebab Chuck merupakan satu dari empat orang yang disebut menyaksikan rekaman CCTV sebelum Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.
"Ada orang memakai baju putih itu siapa?"
"Almarhum Yosua," kata Chuck di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
Setelah itu, di dalam cuplikan video CCTV yang diputar, beberapa orang terlihat panik pasca-kejadian penembakan.
Tak lama setelah itu, sebuah mobil SUV berwarna hitam tampak datang dan parkir di depan gerbang rumah dinas.
Kemudian terlihat isteri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi memasuki mobil tersebut.
Kemudian seorang berbaju biru tampak berlari menuju gerbang komplek dan membukanya agar mobil itu bisa lewat.
Diketahui kemudian mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi itu melaju ke arah rumahnya di Jalan Saguling.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Masih Khawatir Kekuasaan dan Relasi Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Persidangan
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)