Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di Depan Ruang Sidang, Begini Respon Pengunjung

Setelah saling cium dan peluk, kedua terdakwa pembunuh Brigadir J ini langsung duduk bersebelahan di kursi yang sudah disediakan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di Depan Ruang Sidang, Begini Respon Pengunjung
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali bertemu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut kalau kliennya kini sudah pulih dari Covid-19 yang pekan lalu diderita.

"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

"Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," sambungnya.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh anggota kuasa hukum Putri lainnya yakni Arman Hanis.

Baca juga: Staf Pribadi Ferdy Sambo Ungkap Ada Temuan Rp 150 Juta Milik Brigadir J Diserahkan ke Pihak Keluarga

Arman menyebut kalau kliennya hari ini sudah sembuh dari Covid-19 dan bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah (Putri Candrawathi) sudah bisa hadir," kata Arman.

Sebagai informasi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, pada sidang pekan lalu, absen di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Putri Candrawathi hanya bisa mengikuti persidangan via zoom dari rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba karena tejangkit Covid-19.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim memberikan fasilitas alat komunikasi kepada Putri agar bisa berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J (KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA)

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas