Hillary Brigitta Lasut: Indonesia Negara Maritim, Tugas Panglima TNI Bukan Amankan Pemilu
Hillary Brigitta Lasut sebut sudah pas jika calon panglima TNI dari matra TNI AL, dia berpesan panglima TNI jangan terlalu berpolitik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Surat berisi nama Yudo Margono diserahkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR, Senin ini.
Setelah surat diterima, DPR akan menindak lanjutinya dengan menyiapkan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.
Adapun komisi yang ditunjuk dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, bahwa KSAL Laksamana Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TB Hasanuddin pun menyatakan kesiapan Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tests) terhadap calon Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono.
"Presiden milih AL. Buat kami selesai, mari kita bawa ke fit and proper test," kata TB Hasanuddin, Senin (28/11).
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut, menilai sudah saatnya Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa berasal dari matra Angkatan Laut (AL).
Meski tidak menyebutkan secara spesifik nama KASAL Laksamana Yudo Margono, Hillary mengatakan sudah saatnya Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan kepada matra AL untuk memimpin.
"Kami dari fraksi NasDem khususnya mengingatkan dan memberikan masukan kepada Presiden sudah saatnya tentunya Panglima TNI itu sesuai dengan alur dan jalurnya dan jadwalnya dan sudah skip beberapa kali, sudah saatnya ini dari Matra AL," kata Hillary, Senin.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI, Pengamat: Dari Sisi Kepatutan Matra Sudah Pas
Hillary yang merupakan legislator termuda di Senayan itu menambahkan bahwa menjadi pertanyaan jika matra AL kembali dilewati hanya untuk mengamankan Pemilu.
"Kalau Panglima TNI pertimbangannya adalah mendekati Pemilu itu kan tanda tanya besar. Indonesia juga negara maritim kan, masa demi Pemilu, kita melewatkan aturan-aturan dan bermacam tradisi yang sudah lewat," kata dia.
Terlebih, menurutnya, tugas dari Panglima TNI bukan untuk mengamankan Pemilu.
"Malah sebenarnya Panglima TNI itu tugasnya untuk menjalankan tupoksinya. Kalau boleh agak sedikit menjauhlah dari dunia politik, tidak boleh berpolitik malah," ucap Hillary.
Dia menilai Matra AL kini sudah benar-benar siap melaksanakan itu semua.
"Jangan sampai Panglima TNI-nya orang yang terlalu sering berpolitik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan setelah surat diterima, DPR akan menindak lanjutinya dengan menyiapkan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.
Adapun komisi yang ditunjuk dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.
"DPR akan menindak lanjuti terkait mekanisme di DPR untuk menugaskan komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru," kata Puan.
Puan menyampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.
Terkait hal ini, DPR kata Puan masih punya waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI di DPR.
Mengingat, berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) UU TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses.
Sementara masa reses DPR akan dimulai pada 15 Desember 2022. Sehingga menurut Puan waktu yang ada lebih dari cukup untuk melakukan mekanisme pergantian, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Artinya DPR masih punya waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme di DPR," ungkap Puan. (Tribun Network/Yuda).