Komisi III DPR Berharap RKUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang Sebelum Reses
Bambang Wuryanto berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa reses
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa reses.
Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang.
"Saya tidak berani memperkirakan. Mudah-mudahan (sebelum DPR reses)," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati RKUHP pada Pembicaraan Tingkat I dan tinggal menunggu pengesahan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto memastikan tak akan membahas ulang draf RKUHP, meski masih ada elemen masyarakat yang memprotes.
"Enggak (dibahas ulang)," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang Pacul berbicara urgensi pengesahan RUU KUHP.
Dia menilai pengesahan RUU KUHP momen untuk mengganti produk regulasi hukum buatan Belanda.
Baca juga: Mendagri: Sejumlah Masalah RKUHP Telah Disepakati
"Urgensinya sangat urgen. Semua orang tahu persoalan hukum pidana itu di situ.Semua rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP, bisa dibaca semua," tandasnya.