Laksamana Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI Kantongi Harta Rp 17 Miliar
Total harta kekayaan milik Yudo Margono dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) pada Selasa (29/11/2022) berjumlah Rp 17,97 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Hal ini berdasarkan surat presiden (surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, Senin (28/11/2022) kemarin.
Menyelisik total harta kekayaan milik Yudo Margono dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (29/11/2022), berjumlah senilai Rp17.970.088.086 atau Rp17,97 miliar.
LHKPN itu dilaporkan Yudo Margono pada Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Harta Yudo Margono terbanyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Sorong, Bekasi, Bogor, Madiun, Tangerang dan Cirebon.
Total harta tidak bergerak milik Yudo Margono itu mencapai Rp10.450.959.000.
Yudo Margono juga tercatat memiliki harta alat transportasi berupa motor Honda tahun 2010, Rp10 juta; mobil Toyota Fortuner tahun 2010, Rp300 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, Rp310 juta; motor Honda tahun 2013, Rp10 juta dan mobil Toyota Alphard tahun 2021, Rp1 miliar.
Total harga bergerak milik Yudo mencapai Rp1.630.000.000.
Yudo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp365.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp5.524.129.086.
Sehingga total harta milik Yudo mencapai Rp17.970.088.086.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI baru mengantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” ucap Puan.
Puan mengatakan, pihaknya akan menugaskan komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang Undang.
“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” kata Puan.