Menkominfo Diminta Bereskan Persoalan TV Lokal Tak Dapat Jatah MUX Seiring Pemberlakuan ASO
Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memadamkan TV Analog (analog switch off/ASO) sejak 2 November 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersikap adil dalam pelaksanaan siaran berbasis digital, sehingga tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak informasi.
Nurul menyoroti fakta minimnya jatah multipleksing (MUX) kepada TV lokal saat ini.
"Masih banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital, karena tidak dapat jatah MUX. Ini harus dibereskan dulu," kata Nurul Arifin, dalam keterangan, Selasa (29/11/2022).
Menurut Legislator Partai Golkar itu, berdasarkan laporan di lapangan masih banyak TV lokal yang belum bisa menyiarkan siaran digital lantaran tidak mendapat jatah MUX dari Kemenkominfo.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Migrasi TV Analog ke Digital Merata dan Berkeadilan Akses
Padahal, Kemenkominfo telah memadamkan TV Analog (analog switch off/ASO) sejak 2 November 2022.
Dia mengingatkan kepada Kemenkominfo agar pelaksanaan ASO tidak mempersulit masyarakat, menyusul hilangnya tayangan TV lokal pada siaran berbasis digital.
"Masih banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital, karena tidak dapat jatah MUX. Ini harus dibereskan dulu," ungkap Nurul.
Pernyataan Nurul tersebut mengacu pada hasil Rapat Kerja Komisi I DPR menyoal evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu (23/11/2022).
Pada rapat kerja tersebut, Komisi I DPR meminta penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate terkait pelaksanaan dan evaluasi migrasi ASO penyiaran berbasis digital.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi I DPR RI merekomendasikan 4 poin penting dan mendorong Kominfo untuk melakukan langkah-langkah strategis agar migrasi ASO dapat terlaksana secara menyeluruh.
Salah satu poin yang disampaikan Komisi I DPR RI adalah menyiapkan kebijakan terkait migrasi ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran, termasuk Lembaga Penyiaran Lokal, sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
"Selain menyiapkan kebijakan yang adil, masih banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital, karena tidak dapat jatah MUX. Jadi, ini harus dibereskan dulu," pungkas Nurul.
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin (Istimewa).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.