Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Plt Bupati dan Ketua DPRD PPU, KPK Selisik Pencairan Modal Pemkab ke BUMD Benuo Taka

(KPK) memeriksa Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Hamdam, Ketua DPRD PPU H. Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman, Senin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Periksa Plt Bupati dan Ketua DPRD PPU, KPK Selisik Pencairan Modal Pemkab ke BUMD Benuo Taka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah).Periksa Plt Bupati dan Ketua DPRD PPU, KPK Selisik Pencairan Modal Pemkab ke BUMD Benuo Taka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Hamdam, Ketua DPRD PPU H. Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman, Senin (28/11/2022) kemarin.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021 dengan tersangka eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud AGM dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa seputar persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU. Dimana proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka.

KPK menduga proses pencarian modal Pemkab PPU untuk BUMD Benuo Taka berdasarkan arahan Abdul Gafur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," kata Ali, Selasa (29/11/2022).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, periode 2021-2022, yang turut menjerat Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lain sebagai tersangka.

Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana dalam kasus suap tersebut. Dia divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Berita Rekomendasi

Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU. 

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.

Baca juga: KPK Telisik Penyertaan Modal APBD Penajam Paser Utara ke Perumda Benuo Taka

Lembaga antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara. 

Penyertaan modal dikucurkan sekira Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi. 

Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas