UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Bertambah Rp 259.944 dari Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen.
Apa itu upah minimum? Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
UMP maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) biasanya diumumkan menjelang akhir tahun dan akan ditetapkan pada awal tahun selanjutnya.
Terkait UMP dan UMK, perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari ketetapan UMP dan UMK. (Baca perbedaan UMP dan UMK)
Adapun angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 259.944 dari tahun 2022.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 dan tahun 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen.
Baca juga: UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta
Sehingga UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, besaran UMP DKI Jakarta 2023 telah melewati tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Oleh karena itu, UMP DKI Jakarta 2023 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Sebagai informasi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 telah diajukan Pemprov DKI dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
Usulan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.