UMP Kalbar Naik 7,2 Persen jadi Rp 2,6 Juta, Perusahaan Dilarang Mengurangi Upah Pekerja
Berikut UMP Kalimantan Barat 2023 yang mengalami keniakn sebesar 7,1 % menjadi Rp 2.608.601,75, perusahaan dilarang mengutangi upah pekerjanya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai Upah Minimum provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023.
UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen dibanding dengan UMPS tahun 2022.
Dengan kenaikan itu, UMP Kalimantan Barat menjadi Rp 2.608.601,75 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Diketahui, kenaikan UMP ini tertera dalam SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023.
SK Gubernur Kalimantan itu diteken pada Senin, (28/11/2022) kemarin, oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Baca juga: Ekonom Soroti Kenaikan UMP 2023: Idealnya Upah di Yogyakarta Naik 12,6 Persen
Kenaikan UMP Kalimantan Barat ini juga dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, yang Tribunnews.com kutip dari TribunPontianak.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harisson.
SK gubernur ini didasari oleh kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat tentang UMP 2023.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan.” tambah Harisson.
Sebagai informasi, inilah besaran UMP Kalimantan Barat 5 tahun terakhir:
- 2019: Rp2.211.500,00
- 2020: Rp2.399.699,00
- 2021: Rp2.399.699,00
- 2022: Rp2.434.328,19
- 2023: Rp2.608.601,75
Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
Diketahui, perusahaan di Kalimantan Barat dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pegawai mereka.
Hal itu diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.
- Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
- Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
Kenaikan UMP yang wajar akan berkisaran sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya.
Apalagi kenaikan UMP ini akan menguntungkan bagi pengusaha maupun pekerjanya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.