Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Kalbar Naik 7,2 Persen jadi Rp 2,6 Juta, Perusahaan Dilarang Mengurangi Upah Pekerja

Berikut UMP Kalimantan Barat 2023 yang mengalami keniakn sebesar 7,1 % menjadi Rp 2.608.601,75, perusahaan dilarang mengutangi upah pekerjanya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in UMP Kalbar Naik 7,2 Persen jadi Rp 2,6 Juta, Perusahaan Dilarang Mengurangi Upah Pekerja
freepik
Ilustrasi uang - UMP Kalimantan Barat 2023 naik 7,1 persen menjadi Rp 2.608.601,75, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak mengenai Upah Minimum provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023.

UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen dibanding dengan UMPS tahun 2022.

Dengan kenaikan itu, UMP Kalimantan Barat menjadi Rp 2.608.601,75 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Diketahui, kenaikan UMP ini tertera dalam SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023.

SK Gubernur Kalimantan itu diteken pada Senin, (28/11/2022) kemarin, oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Baca juga: Ekonom Soroti Kenaikan UMP 2023: Idealnya Upah di Yogyakarta Naik 12,6 Persen

Kenaikan UMP Kalimantan Barat ini juga dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, yang Tribunnews.com kutip dari TribunPontianak.

“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harisson.

BERITA REKOMENDASI

SK gubernur ini didasari oleh kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat tentang UMP 2023.

“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan.” tambah Harisson.

Sebagai informasi, inilah besaran UMP Kalimantan Barat 5 tahun terakhir:

  1. 2019: Rp2.211.500,00
  2. 2020: Rp2.399.699,00
  3. 2021: Rp2.399.699,00
  4. 2022: Rp2.434.328,19
  5. 2023: Rp2.608.601,75

Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen

Diketahui, perusahaan di Kalimantan Barat dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah pegawai mereka.

Hal itu diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.

  1. Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
  2. Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.

Kenaikan UMP yang wajar akan berkisaran sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya.

Apalagi kenaikan UMP ini akan menguntungkan bagi pengusaha maupun pekerjanya.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas