Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kabid Dokkes Ungkap Efek Mematikan Racun yang Digunakan Dhio Racuni Ayah, Ibu dan Kakaknya

dr Sumy memastikan, bila dilihat dari penyebab kematian ketiga korban adalah karena zat beracun.

Editor: Srihandriatmo Malau

"Ya merah, seperti terbakar karena prosesnya cepat masuk ke pembuluh darah," tutupnya.

Motif Pelaku

Polresta Magelang akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota keluarga yang meninggal dunia karena keracunan, pada Senin (28/11/2022).

Tersangka berinisial DDS merupakan anak kedua atau adik kandung dari korban.

Diketahui ketiga korban yakni, ayah bernama Abbas Ashar (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak pertama perempuan bernama Dhea Chairunisa (25).

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan motif yang dari tersangka hingga berani menghabisi nyawa keluarganya karena dipicu rasa sakit hati.

Berita Rekomendasi

Sebab, tersangka diminta untuk menanggung kebutuhan sehari-hari keluarga.

Sedangkan, tersangka diketahui tidak bekerja.

"Bahwasanya yang bersangkutan sakit hati motifnya adalah sakit hati."

"Sakit Hati karena bapak, orangtua tersangka sejak dua bulan lalu baru saja pensiun. Dan, kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orangtua dari terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit."

"Sedangkan, anak pertama korban yang perempuan sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja karena itu sifatnya kontrak."

"Dan, tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada. Yang diberikan adalah anak kedua saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka."

"Sehingga di situlah muncul niat karena sakit hati, ide untuk menghabisi daripada orangtua maupun kakak kandungnya sendiri," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas