Belum Ada Jadwal Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Wakil Ketua DPR: Pimpinan Masih Sibuk
Hingga hari ini, belum ada jadwal pasti fit and proper test untuk calon panglima TNI karena pimpinan DPR masing sibuk masing-masing.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hingga hari ini, Rabu (30/11/2022), jadwal fit and proper test untuk calon Panglima TNI belum pasti kapan akan terlaksana.
Hal tersebut dikarenakan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih sibuk masing-masing.
KSAL Laksamana Yudo Margono dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Setelah terpilih menjadi calon Panglima TNI, maka KSAL Laksamana Yudo akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Hasil komunikasi dengan para pimpinan mengenai Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah), kemungkinan belum minggu ini (fit and proper test)."
Baca juga: Laksamana Yudo Jadi Calon Panglima TNI, Mahfud MD Yakin Pilihan Presiden Penuhi Syarat dan Mampu
"Karena masing-masing pimpinan masih ada kesibukan yang waktunya belum bisa disesuaikan," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Dasco meminta agar semua dapat menunggu pengumuman jadwal resmi mengenai fit and proper test untuk calon Panglima TNI tersebut.
Ia berharap, agar semua pimpinan DPR bisa menyesuaikan jadwal kembali untuk mengadakan Rapim terkait pelaksanaan fit and proper test.
"Mudah-mudahan minggu depan (rapim), nanti kita akan tunggu jadwal Ibu Ketua DPR dan pimpinan yang lain untuk bisa saling menyesuaikan jadwal untuk rapat pimpinan," jelasnya.
DPR Diminta Serius Lakukan Fit and Proper Test
DPR diharapkan tidak hanya formalitas atau hanya menyetujui keputusan Presiden Jokowi mengenai calon Panglima TNI.
Namun, DPR juga diminta serius dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Panglima TNI terpilih, KSAL Laksamana Yudo Margono.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Imparsial, Gufron Mabruri.
"Jangan sampai proses tersebut bersifat formalitas, di mana DPR hanya berperan sebagai 'tukang stempel' atas kebijakan yang dibuat oleh presiden," kata Gufron, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/11/2022).