Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISESS Soroti Oknum Perwira Dapat Keringanan Demosi dalam Kasus Pemerasan

Oknum anggota Polri Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI dikabarkan mendapatkan keringan sanksi demosi terkait dugaan pemerasan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ISESS Soroti Oknum Perwira Dapat Keringanan Demosi dalam Kasus Pemerasan
IST
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti keringanan demosi yang diberikan terhadap oknum perwira Polri dalam kasus pemerasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota Polri Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI dikabarkan mendapatkan keringan sanksi demosi terkait dugaan pemerasan kasus penipuan jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Adapun Kombes RI dikabarkan mendapatkan keringanan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam sidang banding kode etik Polri.

Keringanan demosi itu disebut berdasarkan atensi Wakapolri Gatot Edy Pramono.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan bahwa keringanan demosi tersebut bertolakbelakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungli.

"Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Bharada E Akui Sempat Berbohong kepada Kapolri atas Perintah Ferdy Sambo

Bambang menilai Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono permisif jika benar memberikan atensi untuk memberikan keringanan demosi Kombes Rizal.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, demosi adalah hukuman internal yang tak bisa dipengaruhi oleh pihak luar.

Menurut Bambang, tindakan atensi itu selayaknya memberikan perlindungan pada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah.

Hal itu memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Secara Maksimal

"Siapapun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi itu karena Perkap 7/2022 itu bermasalah," jelas Bambang.

Karena itu, kata Bambang, tindakan pemerasan itu seharusnya justru diproses secara pidana bukan hanya etik.

"Demosi itu adalah sanksi internal. Tentu pihak luar tidak bisa mempengaruhi. Yang lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindak lanjuti," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas