Mahasiswa Serahkan Dokumen Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ismail Bolong ke KPK
Komjen Agus dilaporkan atas dugaan tindak korupsi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Mahasiswa Serahkan Dokumen Dugaan Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ismail Bolong ke KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahasiswa-melaporkan-kabareskrim-komjen-agus-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komjen Agus dilaporkan atas dugaan tindak korupsi suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat, salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri,” kata Koordinator Koalisi Pemuda Mahasiswa Indonesia Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
“Kami menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan beberapa data terkait dengan kasus penyuapan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Iya (buat laporan),” tambahnya.
Ia mengklaim telah menyerahkan dua dokumen terkait laporannya itu.
Salah satu dokumen itu berisi laporan dari mantan Kadiv Propam Manes Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Tadi ada sekitar dua dokumen yang kami serahkan ke KPK,” ujar Gifrans.
“Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu adalah Sambo yang hari ini terlibat kasus,” imbuhnya.
Baca juga: PB HMI Bela Kabareskrim Agus Andrianto yang Dituding Main Tambang: Ada Isu Perang Bintang
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut soal laporan tersebut.
“Akan kami cek lebih dahulu,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, dugaan tambang ilegal di Kaltim diungkap oleh Ismail Bolong, eks anggota Polres Samarinda. Pengakuan Ismail Bolong dalam video sempat viral.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong juga menyebut menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.