Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Bersalah, Bharada E Kerap Mimpi Bertemu Brigadir J Usai Peristiwa Pembunuhan di Rumah Sambo

Bharada E mengaku kerap didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam mimpi usai peristiwa di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Merasa Bersalah, Bharada E Kerap Mimpi Bertemu Brigadir J Usai Peristiwa Pembunuhan di Rumah Sambo
WARTA KOTA/YULIANTO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ia mengaku kerap didatangi Brigadir J dalam mimpi usai peristiwa di rumah Ferdy Sambo. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas