Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Usulan Revisi UU IKN, PKS: Pemerintah Seperti Air di Dulang Terpercik Wajah Sendiri

Lebih lanjut, Mardani mendapat info jika satu di antara poin usulan revisi UU IKN untuk mengubah skema pembiayaan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tolak Usulan Revisi UU IKN, PKS: Pemerintah Seperti Air di Dulang Terpercik Wajah Sendiri
Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) cacat karena dipaksakan pengesahannya alias terburu-buru.

Hal itu disampaikannya merespons usulan pemerintah yang meminta revisi UU IKN.

"Ini menunjukkan Undang-Undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu," kata Mardani, dikutip Rabu (30/11/2022).

"Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," imbuhnya.

PKS, lanjut Mardani, menolak revisi UU IKN. Sebab Undang-Undang IKN belum dijalankan.

Terlebih sejak awal PKS menolak pemerintah memindahkan ibu kota di saat yang tidak tepat.

Berita Rekomendasi

"Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya ya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini baik momennya ataupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau pemilu, fokus aja jagain rakyat," ucapnya.

Baca juga: Ekonom Faisal Basri Sarankan Tunda Pembangunan IKN Setidaknya Sampai Tiga Tahun ke Depan

Lebih lanjut, Mardani mendapat info jika satu di antara poin usulan revisi UU IKN untuk mengubah skema pembiayaan.

"Kita menolak karena bagi kami itu bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Undang-Undangnya baru, belum dijalankan sudah kita revisi. Orang pemerintah kemarin tidak mau revisi Undang-Undang Pilkada sama pemilu yang buat kami penting karena belum jalan. Jangan standar ganda," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna saat rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas