VIDEO UMP DKI 2023 Minta Direvisi, Said Iqbal Ancam Demo Besar-Besaran Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Said Iqbal mempertanyakan kenaikan UMP DKI Jakarta yang disebut sebagai Ibu Kota Negara, justru lebih sedikit dibandingkan provinsi lain.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Hal tersebut dilakukan, untuk meminta Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono merevisi kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
"Satu akan ada demo terus besar-besaran."
"Silakan saja kalau (Pj Gubernur) hanya ingin membela kepentingan orang-orang besar, silakan saja," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/11/2022).
Said mempertanyakan kenaikan UMP DKI Jakarta yang disebut sebagai Ibu Kota Negara justru lebih sedikit dibandingkan provinsi lain.
"Kenaikan UMP cuma 5,6 persen masa kalah dengan Kabupaten Bogor 10 persen."
"Bahkan UMK Majalengka dan kabupaten Cirebon itu 10 persen," ujar dia.
"Silakan kalau enggak punya rasa malu, biar rakyat yang menilai," sambungnya.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan, sudah dua kali dirinya meminta melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Namun, hal itu justru tak diindahkan oleh Pj Gubernur.
"Dua kali minta ketemu dibatalkan. Saya enggak ngerti memang agak aneh kebijakan Gubernur sekarang ini berbeda dengan Gubernur sebelumnya. Sekali lagi bukan orangnya tapi kebijakannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, serikat buruh mengecam kebijakan PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, tahun 2023.
Menurutnya, kebijakan yang diambil PJ Gubernur DKI Jakarta itu, dinilai hanya mementingkan masyarakat kelas menengah atas.
"PJ Gubernur DKI Jakarta, tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil. Hanya berpihak pada masyarakat kelas menengah atas dan pro pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6 persen itu dinilai lebih rendah dibandingkan dengan inflasi nasional yang mencapai 6,5 persen.
"Kenaikan 5,6 persen yang dinaikkan UMP DKI itu dibawah nilai inflasi pada Tahun 2022, akibat kenaikan harga BBM. DKI itu ibu kota negara, bagaimana mungkin naik upahnya 5,6 persen lebih rendah dari inflasi nasional 6,5 persen," tuturnya.
Said memaparkan, kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,6 persen disebut hanya menambah beban hidup masyarakat Jakarta.
"Kenaikan 5,6 persen kalau dihitung dari 4,7 juta rupiah UMP DKI Tahun 2022 itu berkisar sekitar Rp 200 ribu, lebih sedikit kenaikan itu akan membuat buruh semakin miskin," ucapnya.
"Karena buruh DKI Sudah 2 tahun berturut-turut naik upahnya 0 dan baru Tahun 2022 naik upahnya sekitar 5,1 persen," ucapnya.(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.