85 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor Disita Kejaksaan untuk Ganti Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung kembali menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro.
"Sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
Aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yaitu 84 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Luasan yang disita sekitar 850.642 meter persegi atau 85 hektar.
Sita eksekusi terhadap aset-aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print 734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap 152 hektar lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Lebak, Banten pada pekan lalu, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 152 Hektar Lahan Benny Tjokro di Bogor dan Lebak
152 hektar lahan tersebut merupakan total dari 209 bidang tanah yang tersebar di tiga lokasi.
Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:
• 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi atau 98 hektar yang berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
• 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi atau 19 hektar yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
• 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi atau 34 hektar yang berada di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak.