Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiskan Ratusan Ribu untuk Temui Ferdy Sambo, Fans Ngaku Dapat Modal dari Usaha Pempek

Meski menghabiskan uang yang tak sedikit, Syarifah Ima mengaku tetap rela. Baginya yang terpenting bisa bertemu tatap muka dengan idolanya Ferdy Sambo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Habiskan Ratusan Ribu untuk Temui Ferdy Sambo, Fans Ngaku Dapat Modal dari Usaha Pempek
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Di tengah-tengah ruang sidang, perempuan berhijab itu tampak memberikan sebuah bantal berwarna hitam dan cokelat.

Tak hanya bantal, sepucuk surat pun terselip dari pemberiannya itu.

"Ada bantal kecil, ada surat," kata Ima saat diwawancarai awak media pada Selasa (29/11/2022) malam.

Berdasarkan pengakuannya, dia hendak memberikan dua benda tersebut untuk kenang-kenangan darinya sebagai fans.

"Saya mau kasih kenang-kenangan buat Pak Sambo."

Untuk memberikan kenang-kenangan itu, dia berupaya menemui idolanya.

Tak peduli kondisi Ferdy Sambo sedang dalam pengawalan ketat di ruang sidang.

BERITA REKOMENDASI

Dengan mengenakan kaus putih bergambar wajah Sambo, dia pun menerobos ruang sidang sesaat setelah Majelis Hakim menskors persidangan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan secara spontan dan murni karena naluri seorang fans.

"Saya langsung lupa sendiri karena spontan. Nge-fans banget," ujarnya.

Baca juga: Momen dan Suasana Penyusunan Skenario Pembunuhan Brigadir J Versi Bharada E

Namun sayang, Sambo tak menerima surat dan bantal pemberian Ima saat itu.

Meski demikian, Ima tetap berupaya mencari jalan lain agar dua benda itu sampai ke tangan Sambo.


Ke depannya dia akan berupaya menjalin komunikasi dengan tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

"Nanti kita lihat situasi. Andai kata pengacaranya mengizinkan, yah kita memberi. Kita harus izin sama pengacaranya dulu kan," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas