Hak Pensiun PNS, Ini Besaran yang Diterima hingga Batas Usianya
Simak hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat diterima ketika purna tugas atau meninggal. Ini besaran hingga batasan usianya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hak yang bisa didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika pensiun.
Hak pensiun PNS dapat diberikan ketika mendapat predikat 'Diberhentikan dengan Hormat' saat purna tugas.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dikutip dari laman yogyakarta.bkn.go.id, hak pensiun PNS akan diberikan apabila ia meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (BUP), dan terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Selain itu, hak pensiun PNS juga dapat diberikan ketika pegawai tersebut tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Baca juga: Kemendagri Bantah SE Baru Mendagri Soal Pj, Plt, Pjs Kepala Daerah Bisa Pecat Atau Mutasi PNS
Adapun besaran yang akan diterima sebagai hak pensiun PNS adalah sebagai berikut:
Besaran Pensiun PNS
Setiap PNS yang pensiun akan menerima sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari dasar pensiun.
Sementara, yang menjadi dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
1. Bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia
Bagi PNS aktif yang meninggal dunia dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan mendapat hak pensiun PNS.
Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak pensiun dengan besaran sebulan yakni 36% dari dasar pensiun.
Jika tidak ada istri atau suami, hak pensiun dapat diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, tidak atau memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan bersangkutan.