Hak Pensiun PNS, Ini Besaran yang Diterima hingga Batas Usianya
Simak hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat diterima ketika purna tugas atau meninggal. Ini besaran hingga batasan usianya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
2. Bagi PNS yang Meninggal saat Menjalankan Tugas
PNS yang meninggal karena menjalankan tugas dan kewajibannya, atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, atau kejadian anasir lainnya, maka PNS tersebut dapat menerima hak pensiun PNS.
Apabila PNS tersebut telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak besaran 72% dari dasar pensiun.
Namun, apabila PNS yang meninggal namun tidak memiliki isteri/suami serta anak, maka 20% hak pensiunnya akan diberikan kepada orang tuanya.
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya
Syarat Mendapat Hak Pensiun bagi PNS yang Diberhentikan
Dikutip dari laman bkpsdm.kuningankab.go.id, inilah syarat untuk mendapatkan hak pensiun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat:
1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk dari departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Baca juga: Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja
Batas Usia Pensiun PNS
Batas usia pensiun PNS telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2. Batas usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
3. Batas usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)