Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Hendra Kurniawan mengamini jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi Duren Tiga.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengamini jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Pengakuan itu diungkapkan Hendra dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Keterangan itu didapat saat dirinya menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) ketika diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," kata Hendra.

Pada saat itu, Hendra mengungkapkan bahwa perintah amankan CCTV disampaikan untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan. 

BERITA REKOMENDASI

"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab 'ada'," kata Hendra.

Hendra mengaku semua keterangan itu juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat yang diperiksa saat ini sebagai saksi.

"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.

Alhasil, Hendra sempat bingung atas nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus kala itu. Dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.

"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," jelasnya.


Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Diragukan soal Sprin Terbit Diluar Jam Kantor, Hendra Kurniawan: Itu Sifatnya Langsung Kadiv Propam

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Hendra Kurniawan Klaim Kantongi Surat Perintah Untuk Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas