Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Hal itu terungkap dalam kesaksian Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Seno (Ketua RT Duren Tiga), Arianto (Pekerja Harian Lepas Divisi Propam), Radite Hernawa (Propam) dan Agus Saripul Hidayat (Propam). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat perintah (Sprin) pengamanan CCTV Duren Tiga kepada Agus Nurpatri dan Hendra Kurniawan akhirnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hal itu terungkap dalam kesaksian Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.

Sprin itu pun ditunjukkan pengacara kedua terdakwa yakni Henry Yosodiningrat.

Adapun sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Syarifah Ima Mengaku Gemetar Saat Menulis Surat untuk Ferdy Sambo

Sprin itu dibuat oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Awalnya, Henry Yosodiningrat mempertanyakan keterangan Radite di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tindakan kliennya mengambil CCTV disebut tak seusai dengan peraturan.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu karena tak ada surat perintah dalam pengamanan CCTV tersebut.

“Di halaman 17 kamu menerangkan tindakan HK dan ANP tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini. Kedua tindakan Chuck jabatan ini dan Baiquni gak sesuai tuposki tanpa menjelaskan pasal dan bunyi. Jawaban ini atas penjelasan ada 10 halaman. Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi?” kata Henry.

“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik tidak pernah disampaikan adanya laproan informasi atau surat perintah,” jawab Radite.

Lalu, Henry pun menunjukkan sprin pengamanan CCTV yang dikeluarkan oleh Sambo.

Namun, saat itu Radite mengaku tidak pernah ditunjukkan sprin tersebut saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kalau saya lihat ada Sprin atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya, koordinasi dengan Div Propam dan instansi terkait, apakah jawaban begini?," tanya kuasa hukum.

“Tidak diperlihatkan (Sprin saat itu),” kata Radite.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas