Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi: WNA Kena Tilang Akan Dilarang Keluar Indonesia Sampai Selesaikan Kewajibannya

Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Imigrasi: WNA Kena Tilang Akan Dilarang Keluar Indonesia Sampai Selesaikan Kewajibannya
Dok.Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau lakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah Warga Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah Warga Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo yang dikutip dari Website Imigrasi, Kamis (1/12/2022).

Ia mengimbau, masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA.

Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

Berita Rekomendasi

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan.

Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

“Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang,” pungkasnya.

Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas