Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitia Reuni 212 Undang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran

Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022).

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Panitia Reuni 212 Undang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara. Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022). 

Tahun 2003, Rizieq Shihab pernah dipidanakan karena terjerat kasus penghinaan terhadap isntitusi negara, yakni Polri melalui perilakunya di sebuah stasiun televisi swasta.

Pada 30 Oktober 2008, Rizieq Shihab juga pernah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah atas penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) atau dikenal dengan priatiwa Insiden Monas 1 Juni.

Tak hanya itu saja, masih banyak kasus menjerat Rizieq yang berhubungan dengan hukum.

Beberapa karya Rizieq Shihab sebagai berikut:

- Hancurkan Liberalisme, Tegakkan Syariat Islam (2011)

- Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah (2012)

- Dialog FPI, Ma'ruf Nahi Munkar

Berita Rekomendasi

- Kumpulan Shalawat

Baca juga: Reuni 212 Digelar di Masjid At-Tin Jaktim, Polisi Siapkan Kantong Parkir hingga Rekayasa Lalin

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas