Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitia Reuni 212 Undang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran

Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022).

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Panitia Reuni 212 Undang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kehadiran
Dok Kemenkumham
Muhammad Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara. Tidak undang tokoh politik, panitia acara Reuni 212 tahun ini pilih akan undang Rizieq Shihab pada Jumat (2/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Reuni 212 yang digelar pada Jumat (2/12/2022), tidak akan dihadiri tokoh politik, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Namun, Panitia Reuni 212 menyatakan mengundang eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab

Namun, Rizieq Shihab belum memberikan kepastian mengenai kedatangannya pada acara reuni 212.

Alasan tidak mengundang tokoh politik lantaran Reuni 212 tahun ini berfokus pada kegiatan doa bersama dan bermunajat.

Baca juga: Tidak Mau Reuni 212 Dijadikan Ajang Politik, Panitia Acara Pilih Tak Undang Anies Baswedan

Pihak keluarga dan Kuasa Hukum Rizieq Shihab masih membahas lebih lanjut mengenai undangan itu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang juga bagian dari panitia penyelenggara acara.

"Kehadiran Imam Besar HRS kami masih pertimbangkan betul."

BERITA REKOMENDASI

"Pasti kami akan semaksimal mungkin berdiskusi, dari tim dan beliau langsung bagaimana baiknya," ujar Aziz, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Pertimbangan Kehadiran Rizieq Habib

Hal yang menjadi pertimbangan akan kehadiran Rizieq Shihab sendiri yakni mengenai keamanan dalam acara reuni 212.

Lantaran acara tersebut diperkirakan akan diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai wilayah.

Selain itu, Aziz mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan kondisi Rizieq Shihab sekarang.


Diketahui, Rizieq Shihab baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis bersalah atas kasusnya yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait persoalan tes usap RS Ummi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas