Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CSIS: Jumlah Perempuan di Sektor Keamanan Perlu Ditingkatkan

Peneliti CSIS Fitriani menyampaikan ketimpangan postur anggota lembaga keamanan dan pertahanan di Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in CSIS: Jumlah Perempuan di Sektor Keamanan Perlu Ditingkatkan
Capture Chanel Youtube TNI AD
Srikandi Papua saat mengikuti pendidikan pertama bintara (Dikmaba) di Pusdik Kowad, Bandung, Jawa Barat. Peneliti CSIS Fitriani menyampaikan ketimpangan postur anggota lembaga keamanan dan pertahanan di Indonesia 

Sementa di Indonesia, perempuan di tubuh TNI tidak ditempatkan di wilayah konflik seperti Papua maupun Poso.

Baca juga: Antarkan Yudo Margono Jalani Uji Kelayakan di DPR, Jenderal Listyo: Bukti TNI-Polri Solid

"Mereka lebih banyak ditempatkan di posisi admin dan juga perbantuan," pungkasnya.

Fitriani menekankan peran lebih wanita di instansi diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota dengan pangkat lebih tinggi.

Proses Hukum

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kasus seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Mayor BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum.

Berita Rekomendasi

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.

Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas