KPK Selisik Lelang Proyek Infrastruktur di Papua hingga Pengeluaran Uang Keperluan Lukas Enembe
KPK memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua untuk menyelisik pengeluaran uang untuk keperluan Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike dan pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Kamis (1/12/2022).
Keduanya dicecar tim penyidik soal pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah uang untuk keperluan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/12/2022).
Di hari yang sama, KPK harusnya juga memeriksa Paulus selaku karyawan Tabi Pharmindo dan Fengki selaku Cost Control PT Tabi Bangun Papua. Namun, keduanya mangkir.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca juga: Kata KPK soal Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Temui Saksi
Sehari sebelumnya, Rabu (30/11/2022), tim penyidik KPK memeriksa tujuh saksi, yakni dua pihak swasta, Timotius Enumbi dan Yules Weya.
Kemudian, Kristina Lilyana, ULP dan Debora Salossa, Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua.
Berikutnya, Ramlah Citra Pramita alias Lala Saga, swasta; Ade Rahmad, kurir FIT FUN Catring – Ketring Rumahan; dan Endri Susanto, pedagang/pemilik NN aksesories mobil.
Baca juga: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe Jika Terus Mangkir
Dari Timotius Enumbi dan Yules Weya, KPK mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Sementara lewat Lala Saga, Ade Rahmad, dsn Endri Susanto, tim penyidik menyelisik terkait penggunaan aliran uang yang diterima Lukas Enembe.
Sedangkan, kepada Kristina Lilyana dan Debora Salossa, KPK mendalami terkait dengan lelang proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan KPK
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.