Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal Dunia di Parkiran Hotel

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia, Jumat (2/12/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal Dunia di Parkiran Hotel
Dok Pribadi/Instagram
Ferry Mursyidan Baldan ditemukan meninggal dunia di dalam mobil parkiran hotel di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kabar duka datang dari politisi senior.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang juga dikenal politisi senior, Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia, Jumat (2/12/2022).

Ferry ditemukan meninggal dunia dalam mobil di parkiran Hotel Bidakara Jakarta siang tadi.

"Selepas Jumatan, pihak keluarga mendapat kabar dari pihak hotel, bahwa Pak Ferry ditemukan meninggal dunia di dalam mobil di basement," kata Ketua RT 01/03 Kemanggisan, Palmerah, Topan, di rumah duka, seperti dikutip dari Kompas.com.

Topan mengatakan Ferry sebelumnya memang tengah mengikuti kegiatan Palang Merah Indonesia di hotel tersebut.

"Kemarin memang almarhum sebelumnya mengikuti acara PMI. Lalu istirahat di sana dan rencananya hari ini akan melanjutkan kegiatan ke Bekasi," kata dia.

Namun, lanjut dia, istri Ferry tidak bisa menghubungi suaminya sejak tadi malam.

Berita Rekomendasi

Hingga tiba-tiba pihak hotel mengabarkan kabar duka.

Baca juga: Eks Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia, Jenazah Disemayamkan di Slipi

Profil Singkat

Drs. Ferry Mursyidan Baldan merupakan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional.

Ferry Mursyidan Baldan menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Sebelum menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, pada tahun 2004 hingga 2009 lalu Ferry Mursyidan Baldan menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Saat itu ia juga menjadi Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Ferry Mursyidan Baldan memulai kariernya di bidang politik pada tahun 1992 silam.

Saat itu Ferry Mursyidan resmi menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) yang kini dikenal sebagai Partai Golongan Karya (Partai Golkar).

Kemudian pada tahun 1992, Ferry Mursyidan terpilih menjadi anggota MPR RI periode 1992-1997. Ia mewakili organisasi pemuda/mahasiswa.

Pemilu 1997 menjadi pengalaman pertama Ferry menjadi anggota calon legislatif dan mengantarnya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Bandung.

Saat itu Ferry ditempatkan di Komisi II yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Hukum, Kepolisian, dan Aparatur Negara.

Seharusnya masa keanggotaan DPR RI hingga 2002.

Namun, tumbangnya rezim Orde Baru memaksa dipercepatnya pelaksanaan Pemilu.

Otomatis masa kerja DPR RI hasil pemilu 1997 hanya sampai 1999.

Pada pemilu 1999, Ferry kembali terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 1999 -2004.

Ia terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi II.

Dalam periode ini, Ferry terlibat penyusunan UU yang dinilai banyak pengamat sebagai landasan menuju Indonesia yang demokratis, yakni UU No 22/1999 tentang Otonomi Daerah, UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Pansus tiga UU Bidang Politik, khususnya UU Parpol dengan Ferry sebagai Ketua Pansus.

Ferry Mursyidan Baldan lahir di Jakarta, 16 Juni 1961.

Ia merupakan putra dari pasangan Baldan Nyak Opin Arif dan Syarifah Fatimah.

Bapak ibunya orang Aceh yang lama tinggal di Bandung Jawa Barat.

Ferry merupakan anak kedua dari empat bersaudara.

Ferry menamatkan sekolah dasarnya hingga menengah atas di Jakarta.

Setelah itu, Ferry melanjutkan pendidikannya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung dan lulus pada tahun 1988.

Sejak kecil, Ferry memiliki cita-cita menjadi seorang Pilot.

Adapun alasannya ingin menjadi Pilot yakni ia ingin keliling dunia.

Namun, cita-citanya itu harus kandas lantaran ia berkacamata.

Saat masih menjadi mahasiswa, Ferry sudah tercatat menjadi aktivis.

Selain bergiat di organisasi intra kampus, Ferry juga adalah aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam.

Di HMI, dia pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI periode 1990-1992.

Selepas dari aktivitas kemahasiswaan, Ferry terjun ke Kosgoro, dan menjadi Ketua DPP Kosgoro pada 1994-1999.

Dia juga aktif di AMPI, dengan jabatan tertinggi Sekretaris Jenderal DPP AMPI pada 1998-2003.

Di Partai Golkar, dia juga pernah menjadi Ketua Departemen Pemuda DPP Partai Golkar pada 1998.

Sumber: Kompas.com/Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Ferry Mursyidan Baldan, Politisi Aceh yang Terlibat dalam Pembuatan Undang Undang Pemilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas