Proses Pengambilalihan TMII oleh Negara Setelah Dikuasai Keluarga Cendana Selama 44 Tahun
Proses pengambilalihan pengelolaan TMII oleh negara setelah dikuasai selama 44 tahun oleh keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto alias keluarga Cendana.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah proses pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara.
Sebelum diambilalih oleh negara, TMII dikuasai keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto alias keluarga Cendana melalui Yayasan Harapan Kita (YHK).
Pengambilalihan TMII yang di dalamnya terdapat Masjid At-Tin, lokasi Reuni 212 saat ini, tertuang dalam Perpres No. 19/2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah mulai melakukan pengambilalihan TMII yang dikuasai Keluarga Cendana sejak 1 April 2021, lalu.
Diketahui, sudah 44 tahun terakhir, YHK mengelola TMII berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
YHK merupakan yayasan yang didirikan oleh mendiang Siti Hartinah atau Tien Soeharto, istri dari Presiden Soeharto pada 23 Agustus 1968.
Baca juga: Titiek Soeharto Antusias Hadiri Reuni 212 di Masjid At-Tin TMII
Adapun alasan pengambilan pengelolaan TMII demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Hal ini berdasarkan audit keuangan TMII yang dilakukan Tim legal Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa keuangan (BPK).
BPK menyatakan, TMII membutuhkan pengelolaan yang lebih baik.
"Ada temuan dari BPK dari Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020."
"Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Setya Utama.
Sementara itu, menurut penuturan Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat itu, Encep Sudarwan, selama ini status TMII masih Barang Milik Negara (BMN).
TMII tidak pernah beralih kepemilikan kepada pihak lain atau pun swasta.
"Jadi TMII pada 1977 lewat Kepres 51 ada penyerahan penguasaan dan pengelolaan ke Yayasan Harapan Kita. Itu BMN. Sekarang dikelola oleh negara," kata Encep, dikutip dari kemenkeu.go.id.
Setelah diambilalih, pemerintah akan menyerahkan TMII ke BUMN untuk dijadikan perusahaan negara sektor pariwisata.
Pengelolaan TMII akan dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Encep menambahkan, jika hak kelolanya sudah kembali ke negara, Kemensetneg akan menggandeng BUMN untuk kerja sama.
"Rencananya, Kemensetneg akan melakukan kerja sama dengan BUMN, apakah ITDC atau TWC," lanjut Encep.
Kini, TMII dikelola PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) per 1 Juli 2021
Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan, Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan, keberadaan TMII bisa menjadi representasi keberagaman dan kekayaan potensi negara Indonesia.
"Keberadaan TMII diperlukan untuk melestarikan budaya dan nilai asli Indonesia serta membangun karakter bangsa dengan semangat persatuan dengan keberagaman."
"Melalui kerja sama pemanfaatan TMII, diharapkan tercipta sebuah landmark Indonesia yang juga mengoptimalisasi wisatawan global nantinya," kata Edy, dikutip dari TribunJateng.
Baca juga: Produk UMKM Trenggalek Dipamerkan dalam Pentas Budaya di TMII
Tentang TMII
TMII memiliki luas sekitar 1.460.704 meter persegi atau setara dengan 146,7 hektar.
Dikutip dari tamanmini.com, di dalam TMII terdapat berbagai wisata seperti anjungan daerah.
Anjungan Daerah merupakan rumah adat yang bercirikan arsitektur khas daerah Indonesia.
Terdapat juga museum transportasi, penerangan, olahraga, keprajuritan Indonesia, minyak dan gas bumi, hingga museum telekomunikasi.
TMII juga memiliki koleksi flora dan fauna, taman rekreasi, rumah ibadah, peta, hingga perpustakaan.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJateng/M Nur Huda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.