Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Paspampres yang Rudapaksa Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerkosaan

Perwira Paspampres berinisial BF telah ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perwira Paspampres yang Rudapaksa Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerkosaan
Pos Kupang
Ilustrasi korban perkosaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira Paspampres berinisial BF telah ditetapkan sebagi tersangka kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Sang pelaku yang berpangkat mayor pun kini dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (3/12/2022) mengenai penerapan pasal 258 KUHP.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi:  Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Berita Rekomendasi

Saat ini, BF pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.

Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.

Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan di Makassar, mengingat korban yang berinisial GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI."
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas